Pemohon SKCK perlu menyesuaikan proses pengurusan dengan aturan yang berlaku sejak Mei 2026. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur penerbitan SKCK dengan sejumlah ketentuan baru, termasuk penggunaan layanan elektronik serta pembatasan satu jenis keperluan dan satu tujuan negara dalam setiap dokumen.
Masa aktif SKCK tetap enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Portal SKCK resmi Polri juga mencantumkan masa berlaku enam bulan dengan tarif Rp30.000 untuk setiap permohonan.
Apakah SKCK Masih Bisa Diperpanjang pada 2026?
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penerbitan SKCK dan mencabut aturan sebelumnya. Regulasi baru tersebut tidak mencantumkan mekanisme perpanjangan seperti yang dikenal dalam ketentuan lama.
Karena itu, setelah masa berlaku enam bulan berakhir, masyarakat yang kembali membutuhkan SKCK perlu mengikuti proses penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan mengandalkan prosedur perpanjangan dari aturan sebelumnya.
Hal ini perlu diperhatikan karena masih terdapat laman layanan Polri yang memuat informasi lama mengenai perpanjangan SKCK. Laman umum Polri masih menampilkan prosedur perpanjangan dengan membawa SKCK lama. Informasi tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan bahwa Perpol Nomor 6 Tahun 2023 telah dicabut oleh Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk pengajuan saat ini, portal resmi SKCK Polri mengarahkan masyarakat menggunakan Polri Super App. Tahapannya meliputi pendaftaran, verifikasi identitas, pengisian data, pengunggahan dokumen, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, serta pemeriksaan oleh petugas.
Aturan SKCK Terbaru yang Berlaku Sejak Mei 2026
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 19 Mei 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya, yaitu 20 Mei 2026. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah SKCK hanya diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Dengan demikian, pemohon harus menentukan kebutuhan penggunaan dokumen sejak proses permohonan.
Aturan baru juga mengatur kepesertaan Jaminan Kesehatan. Pada dasarnya, pemohon WNI maupun WNA harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan. Pengecualian diberikan kepada WNI yang berada di luar negeri serta WNA yang berdomisili di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Penerbitan SKCK juga diarahkan melalui sistem elektronik. Regulasi tersebut menempatkan layanan elektronik sebagai bagian dari perubahan pelayanan SKCK.
Syarat Mengajukan SKCK 2026
Dokumen yang harus disiapkan dapat mengikuti persyaratan yang ditampilkan dalam sistem pengajuan. Portal SKCK resmi Polri meminta pemohon menyiapkan data dan dokumen digital sebelum memulai proses.
Beberapa dokumen pendukung yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto.
- Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan apabila SKCK digunakan untuk keperluan ke luar negeri.
- Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan.
WNI menggunakan pasfoto dengan latar belakang merah, sedangkan WNA menggunakan pasfoto dengan latar belakang kuning sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk permohonan elektronik, pemohon perlu mengisi identitas, domisili, tujuan pembuatan SKCK, mengunggah pasfoto serta dokumen yang diminta, kemudian menentukan lokasi penerbitan.
Status kepesertaan Jaminan Kesehatan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena sistem SKCK telah dikembangkan dengan integrasi data. Polri pada September 2026 menyebut data SKCK telah terhubung dengan sejumlah basis data, termasuk Dukcapil, Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
Cara Mengajukan SKCK Online 2026
Pengajuan SKCK secara elektronik dilakukan melalui layanan SKCK pada Polri Super App. Portal resmi SKCK Polri mencantumkan alur mulai dari registrasi hingga pemeriksaan oleh petugas.
- Unduh dan buka Polri Super App melalui toko aplikasi resmi.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih fitur SKCK.
- Masukkan data diri dan keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah pasfoto dan dokumen yang diminta.
- Tentukan lokasi penerbitan yang tersedia.
- Pilih jadwal atau tanggal penerbitan apabila pilihan tersebut tersedia dalam sistem.
- Periksa kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim.
- Bayarkan PNBP melalui metode pembayaran resmi yang tersedia.
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi petugas.
- Ikuti petunjuk aplikasi untuk proses penerbitan atau pengambilan dokumen.
Polri juga telah menerapkan layanan SKCK melalui Super App di berbagai wilayah. Pada Juni 2026, misalnya, Polresta Pati menyatakan masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen, dan memantau proses penerbitan melalui aplikasi tersebut.
Pada September 2026, Polri kembali menjelaskan bahwa layanan SKCK secara penuh telah terintegrasi dengan Super App dan terus dikembangkan.
Berapa Biaya SKCK 2026?
Biaya penerbitan SKCK yang tercantum pada portal resmi SKCK Polri adalah Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut berlaku untuk WNI maupun WNA dan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Portal resmi juga mencantumkan masa berlaku SKCK selama enam bulan. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia dalam proses pengajuan.
Pemohon sebaiknya memeriksa nominal dan metode pembayaran langsung pada sistem agar tidak keliru ketika melakukan transaksi.
Berapa Lama SKCK Berlaku?
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan tersebut juga tercantum pada portal resmi SKCK Polri.
Tanggal penerbitan perlu diperhatikan karena dokumen yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat digunakan sebagai SKCK aktif untuk keperluan yang mensyaratkannya.
Jika pemohon kembali membutuhkan SKCK setelah masa berlaku berakhir, prosesnya perlu mengikuti ketentuan penerbitan yang berlaku pada Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
SKCK Bisa Digunakan untuk Keperluan Apa?
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penerbitan SKCK berdasarkan jenis kebutuhan pemohon. Beberapa keperluan yang dapat menjadi dasar pengajuan antara lain:
- Melamar pekerjaan.
- Melanjutkan pendidikan.
- Pencalonan sebagai pejabat publik.
- Pendaftaran sebagai prajurit TNI.
- Pendaftaran sebagai anggota Polri.
- Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
- Pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi.
- Penerbitan visa.
- Perubahan status kewarganegaraan.
- Naturalisasi.
- Pengurusan izin tinggal tetap atau sementara.
Setiap SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Aturan tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan pemohon ketika mengisi formulir pengajuan.
Perubahan Penting dalam Layanan SKCK 2026
Pemohon sebaiknya berhati-hati ketika menemukan panduan lama yang masih menyebutkan prosedur perpanjangan dengan membawa SKCK sebelumnya. Informasi tersebut masih muncul pada sebagian laman layanan Polri, tetapi dasar hukumnya berasal dari ketentuan sebelum Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Pembaruan lainnya terlihat pada pengembangan layanan digital. Pada 23 September 2026, Polri menyampaikan bahwa layanan SKCK telah terintegrasi dengan Super App dan sejumlah basis data pemerintah.
Polri juga sedang menyiapkan anjungan pencetakan SKCK secara mandiri. Rencananya, uji coba 10 mesin pencetakan dilakukan di Jakarta pada 2027 sebelum pengembangan lebih luas.
Artinya, hingga September 2026, masyarakat sudah dapat memulai proses SKCK melalui layanan digital Polri, sedangkan sistem pencetakan mandiri masih berada dalam tahap pengembangan untuk implementasi berikutnya.
Sebelum mengirim permohonan, pastikan data identitas, KK, akta kelahiran, ijazah, pasfoto, dokumen perjalanan jika dibutuhkan, serta status Jaminan Kesehatan telah sesuai.
Pemohon juga perlu memastikan keperluan dan tujuan negara yang dipilih karena satu SKCK hanya dibuat untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Kesimpulan
Ketentuan SKCK mengalami perubahan setelah Perpol Nomor 1 Tahun 2026 berlaku pada 20 Mei 2026. Regulasi tersebut mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dan mengatur penerbitan SKCK dengan sistem yang lebih berorientasi pada layanan elektronik.
Masa berlaku SKCK tetap enam bulan dan biaya penerbitannya tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan pada portal resmi Polri.
Pengajuan diarahkan melalui Polri Super App dengan tahapan registrasi, verifikasi identitas, pengisian data, pengunggahan dokumen, pemilihan lokasi, pembayaran, dan pemeriksaan petugas.
Pemohon juga perlu memperhatikan kewajiban kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan serta ketentuan bahwa satu SKCK hanya berlaku untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Sementara itu, perkembangan terbaru pada September 2026 menunjukkan Polri masih melakukan penguatan integrasi layanan dan menyiapkan fasilitas pencetakan mandiri yang direncanakan diuji coba pada 2027.















