Selasa, 3 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Syarat JKP dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat SIAPkerja

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
14 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Syarat JKP dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat SIAPkerja

Syarat JKP dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat SIAPkerja

Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Program ini diberikan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan finansial sekaligus mendapatkan akses informasi pekerjaan dan pelatihan.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK dalam bentuk manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Program tersebut dapat dimanfaatkan pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan selama mencari pekerjaan baru.



Syarat Mendapatkan JKP

Menurut ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima manfaat JKP.

Berikut syarat mendapatkan JKP:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus sebagai pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor atau pekerja pabrik.
  • Belum mencapai usia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta.
  • Sudah terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
  • Bekerja pada usaha mikro atau kecil yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Bekerja pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

Dengan demikian, status kepesertaan program jaminan sosial menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim JKP.



Kondisi yang Tidak Mendapatkan JKP

Manfaat JKP tidak diberikan untuk seluruh jenis berakhirnya hubungan kerja. Pekerja perlu mengetahui kondisi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.

JKP tidak diberikan kepada pekerja yang:

  • Mengundurkan diri atau resign.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Hubungan kerja berakhir karena masa kontrak selesai.
  • Memasuki masa pensiun.

Khusus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berakhirnya kontrak sesuai masa yang telah disepakati bukan termasuk PHK sehingga tidak mendapatkan manfaat JKP.

Selain memenuhi persyaratan kepesertaan, pekerja yang terkena PHK harus segera mengajukan klaim. Pengajuan klaim JKP paling lambat dilakukan enam bulan sejak tanggal PHK.



Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja

Pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Sebelum mengajukan klaim, pekerja harus memiliki akun SIAPkerja dan memastikan data profil sudah lengkap.
Berikut tahapan cara klaim JKP melalui SIAPkerja.

Login atau Daftar Akun SIAPkerja

Langkah pertama adalah masuk ke akun SIAPkerja.
Bagi yang sudah mempunyai akun, masukkan username dan password kemudian pilih Masuk.
Sementara itu, bagi yang belum mempunyai akun dapat memilih menu Daftar Sekarang. Selanjutnya, isi data yang diminta, termasuk identitas, alamat email, nomor HP, dan password.
Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dan lengkapi bagian Profil. Pastikan informasi yang tercantum sudah sesuai dan seluruh data yang diperlukan telah diisi.

Laporkan PHK di SIAPkerja

Setelah berhasil masuk ke akun, pekerja dapat melanjutkan proses dengan melaporkan status PHK.
Pastikan pada akun SIAPkerja terdapat lencana JKP. Kemudian ikuti langkah berikut:

  1. Pilih menu Lapor PHK.
  2. Masukkan data yang diminta.
  3. Unggah atau lengkapi dokumen sesuai ketentuan.
  4. Periksa kembali seluruh informasi.
  5. Klik Buat Laporan.

Setelah laporan PHK berhasil dikirim, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim JKP setelah mendapatkan konfirmasi dari perusahaan.

Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama

Setelah laporan PHK dibuat, status pengajuan akan menunjukkan keterangan Menunggu Konfirmasi Perusahaan.
Jika perusahaan sudah melakukan konfirmasi, status berubah menjadi Telah Dikonfirmasi Perusahaan. Pekerja kemudian dapat memilih menu Ajukan Klaim.

Lengkapi seluruh data pada formulir klaim JKP. Selanjutnya, lakukan swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi dan setujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Setelah membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku, pilih Simpan & Kirim.

Pengajuan klaim bulan pertama kemudian akan diproses. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi maksimal tiga hari kerja. Setelah itu, pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya sesuai ketentuan.

Persiapan Klaim JKP Bulan Berikutnya

Setelah klaim JKP bulan pertama diajukan, pekerja perlu memperhatikan tanggal pengajuan karena akan menjadi acuan untuk klaim bulan selanjutnya.

Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan antara lain:

  • Mencatat tanggal pengajuan klaim pertama.
  • Mengikuti asesmen potensi kerja di SIAPkerja.
  • Memilih jenis pekerjaan yang diminati.
  • Menyelesaikan seluruh pertanyaan asesmen.

Aktivitas tersebut penting dilakukan agar proses pengajuan manfaat JKP pada bulan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Cara Klaim JKP Bulan Kedua sampai Kelima

Untuk pengajuan manfaat JKP bulan kedua hingga bulan kelima, pekerja dapat mengajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau paling lambat lima hari kalender setelah tanggal tersebut.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Login ke akun SIAPkerja.
  2. Pilih lencana hijau JKP.
  3. Selesaikan salah satu aktivitas pencarian kerja yang ditentukan.
  4. Pilih menu manfaat pada bulan berjalan.
  5. Kirim laporan aktivitas.

Aktivitas yang dapat dilakukan meliputi:

  • Melamar sedikitnya lima pekerjaan.
  • Mengikuti wawancara kerja.
  • Mengikuti pelatihan kerja.

Setelah laporan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP akan diproses ke rekening pekerja sesuai ketentuan.

Cara Klaim JKP Bulan Keenam

Pengajuan manfaat JKP pada bulan keenam memiliki beberapa tahapan tambahan. Pekerja perlu memastikan seluruh aktivitas pada periode sebelumnya telah diselesaikan.

Caranya sebagai berikut:

  1. Login ke SIAPkerja.
  2. Pilih lencana hijau JKP.
  3. Pastikan seluruh misi atau aktivitas yang dipersyaratkan telah diselesaikan.
  4. Isi formulir kebekerjaan.
  5. Berikan rating dan ulasan terhadap layanan.
  6. Lakukan verifikasi melalui swafoto.
  7. Setujui surat pernyataan.
  8. Kirim pengajuan klaim.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan memproses pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.



Contoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP

Sebagai gambaran, apabila klaim JKP bulan pertama diajukan pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua hingga kelima dapat diajukan setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.

Untuk manfaat bulan keenam, peserta perlu menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan terlebih dahulu dalam periode yang ditentukan. Setelah seluruh aktivitas terpenuhi, pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai jadwal yang tersedia pada akun SIAPkerja.



Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan kepesertaan.

Manfaatnya tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup informasi pasar kerja serta pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan kembali.

Tags: Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerjaContoh Jadwal Pengajuan Klaim JKPKondisi yang Tidak Mendapatkan JKPSyarat JKP dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat SIAPkerjaSyarat Mendapatkan JKP

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Syarat, Cara Cek, dan Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026

Syarat, Cara Cek, dan Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026

2 Oktober 2026
Cara Cek Pencairan PIP 2026 Pakai NIK dan NISN, Siswa Berpeluang Menerima Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Cara Cek Pencairan PIP 2026 Pakai NIK dan NISN, Siswa Berpeluang Menerima Bantuan hingga Rp1,8 Juta

30 Agustus 2026
Link DANA Kaget Hari Ini: Begini Cara Klaim Saldo dan Kenali Link Palsu

Link DANA Kaget Hari Ini: Begini Cara Klaim Saldo dan Kenali Link Palsu

29 September 2026
Cek Bansos PKH BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Terbaru

Cek Bansos PKH BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Terbaru

28 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version