Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Ketentuan tersebut mencakup periode Juli hingga September 2026, sehingga tarif yang sama masih berlaku pada 14-20 September 2026.
Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang memperoleh subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif meskipun berdasarkan formula penyesuaian terdapat potensi kenaikan.
Daftar Tarif Listrik PLN September 2026
Besaran tarif listrik berbeda sesuai golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan. Berikut rincian tarif yang berlaku:
Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT dengan berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Pelanggan Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar
Pelanggan prabayar menggunakan token listrik yang dibeli terlebih dahulu sebelum energi listrik digunakan. Kode token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran agar saldo energi dalam satuan kWh bertambah.
Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan berdasarkan pemakaian pada periode berikutnya.
Meskipun mekanisme pembayarannya berbeda, tarif dasar listrik per kWh untuk golongan pelanggan yang sama tetap menjadi acuan.
Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak selalu sama dengan nominal uang yang dibayarkan. Salah satu faktor yang memengaruhi hasil akhirnya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, besaran PPJ yang digunakan dalam perhitungan adalah:
- Daya sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500-5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Secara sederhana, perhitungannya dapat menggunakan rumus:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Dengan pembelian token senilai Rp100.000, berikut perkiraan energi yang diperoleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
900 VA
PPJ 2,4 persen dari Rp100.000 adalah Rp2.400.
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh
Jadi, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 72,19 kWh.
1.300-2.200 VA
PPJ 2,4 persen sebesar Rp2.400.
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh
Dengan demikian, pelanggan memperoleh sekitar 67,56 kWh.
3.500-5.500 VA
PPJ 3 persen dari Rp100.000 adalah Rp3.000.
Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000
Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh
Artinya, pembelian token Rp100.000 menghasilkan sekitar 57,07 kWh.
6.600 VA ke Atas
PPJ 4 persen dari Rp100.000 mencapai Rp4.000.
Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000
Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Jadi, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas mendapatkan sekitar 56,49 kWh dari pembelian token Rp100.000 berdasarkan contoh perhitungan tersebut.
Tarif Listrik Masih Berlaku hingga Akhir September 2026
Tarif yang digunakan pada 14-20 September 2026 merupakan bagian dari tarif listrik Triwulan III 2026. Pemerintah menetapkannya tetap untuk periode Juli, Agustus, dan September sehingga tidak ada perubahan tarif khusus pada pertengahan September.
Kementerian ESDM juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta melakukan efisiensi operasional. Masyarakat pada saat yang sama diimbau menggunakan listrik secara bijak agar konsumsi energi tetap terkendali.
Penetapan berikutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk periode setelah September 2026. Sesuai aturan, evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi.














