Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengakses sejumlah layanan kepesertaan melalui smartphone.
Kehadiran layanan digital ini memungkinkan berbagai kebutuhan, seperti pengecekan saldo JHT, pembaruan data, pengajuan klaim, hingga pemantauan proses klaim dilakukan tanpa harus selalu mendatangi kantor cabang.
JMO juga menyediakan kartu kepesertaan digital serta informasi mengenai program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenal Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kepesertaan melalui perangkat seluler.
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melihat informasi program, mengetahui saldo JHT, memperbarui data kepesertaan, mengajukan klaim JHT, hingga menyampaikan pengaduan.
JMO dapat diunduh oleh pengguna smartphone melalui Play Store dan App Store.
Layanan yang Tersedia di JMO
JMO menyediakan beberapa fitur yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Layanan yang dapat ditemukan dalam aplikasi antara lain:
- Saldo JHT, termasuk informasi dan rincian saldo berdasarkan kartu peserta.
- Pengkinian data, untuk memperbarui informasi kepesertaan maupun data kependudukan.
- Klaim JHT, yang dapat digunakan peserta sesuai persyaratan pengajuan melalui JMO.
- Tracking klaim, untuk mengetahui perkembangan pengajuan JHT.
- Kartu digital, yang memuat informasi kepesertaan dalam aplikasi.
- Informasi program dan layanan, untuk mengetahui berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Cek Saldo JHT Lewat JMO
Saldo JHT dapat diperiksa langsung melalui aplikasi JMO tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup masuk ke bagian Jaminan Hari Tua dan memilih menu pengecekan saldo.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Jalankan aplikasi JMO.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan pilihan Cek Saldo.
- Tentukan nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin dilihat.
- Informasi saldo JHT beserta rincian data kepesertaan akan muncul di layar.
Peserta yang mempunyai lebih dari satu kartu kepesertaan juga dapat menambahkan kartu melalui fitur pada profil. Penambahan tersebut dapat dilakukan selama data yang digunakan sesuai.
Cara Mengajukan Klaim JHT di JMO
Pengajuan klaim JHT melalui JMO hanya tersedia bagi peserta yang memenuhi persyaratan. BPJS Ketenagakerjaan juga telah memperluas fasilitas pengajuan klaim JHT melalui JMO untuk saldo maksimal Rp15 juta.
Tahapan pengajuannya sebagai berikut:
- Buka JMO, kemudian pilih Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Periksa persyaratan yang tercantum dan pastikan seluruh ketentuannya terpenuhi.
- Tentukan sebab pengajuan klaim.
- Periksa kembali informasi kepesertaan.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah mengikuti instruksi pada aplikasi.
- Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Lakukan konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Peserta yang sudah mengirim permohonan dapat mengetahui perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim pada aplikasi JMO.
Cara Memperbarui Data BPJS Ketenagakerjaan
Pengkinian data melalui JMO dapat dilakukan ketika terdapat informasi kepesertaan yang perlu diperbarui. Data yang sesuai dengan kondisi terbaru juga penting untuk mendukung kelancaran penggunaan layanan tertentu.
Proses pembaruan data dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka JMO dan masuk ke menu Pengkinian Data.
- Periksa informasi kepesertaan yang ditampilkan.
- Ikuti proses pengambilan foto biometrik sesuai arahan.
- Perbarui informasi kontak yang diperlukan.
- Pastikan data kependudukan sama dengan informasi pada KTP dan KK.
- Isi data tambahan serta kontak darurat apabila diminta.
- Teliti kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Tekan Konfirmasi untuk menyimpan pembaruan.
Peserta sebaiknya memastikan seluruh data sudah benar sebelum melakukan konfirmasi. Informasi yang tidak sesuai dapat menghambat penggunaan layanan tertentu.
Jika Aplikasi JMO Mengalami Kendala
Gangguan pada JMO dapat ditangani dengan memeriksa kembali informasi kepesertaan dan mengikuti petunjuk yang diberikan aplikasi.
Apabila kendala tidak dapat diselesaikan melalui aplikasi, peserta dapat menghubungi Contact Center 175 atau memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Peserta yang memiliki beberapa kartu kepesertaan juga perlu memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum melanjutkan pengajuan klaim.
JMO sebagai Akses Layanan Digital
JMO menyediakan berbagai kebutuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu aplikasi. Peserta dapat menggunakannya untuk melihat saldo JHT, memperbarui informasi, mengajukan klaim, serta memantau perkembangan pengajuan.
Bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kepesertaan secara berkala, JMO dapat digunakan melalui smartphone sehingga berbagai kebutuhan tersebut dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang.
















