BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu agar tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan.
Melalui program ini, peserta yang memenuhi kriteria mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Namun, dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS PBI dapat dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut bisa terjadi karena adanya perubahan data, perubahan kondisi kepesertaan, hingga masalah administrasi.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima BPJS PBI, status kepesertaan yang sudah nonaktif dapat diupayakan untuk diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan status kepesertaan BPJS PBI menjadi tidak aktif. Berikut beberapa di antaranya:
- Adanya Perubahan Data Sosial Ekonomi
Salah satu penyebab BPJS PBI dinonaktifkan adalah adanya pembaruan data sosial dan ekonomi nasional.
Peserta dapat dinyatakan tidak lagi masuk dalam kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan setelah dilakukan pemutakhiran data. - Â Perubahan Status Kepesertaan
Status PBI juga dapat berubah apabila peserta sudah terdaftar sebagai pekerja atau masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam kondisi tersebut, kepesertaan jaminan kesehatan dapat menggunakan skema kepesertaan lainnya sesuai ketentuan. - Kepesertaan Beralih ke Pemerintah Daerah
Status peserta PBI dapat berubah apabila pembiayaan kepesertaan kesehatan kemudian menjadi tanggungan pemerintah daerah setempat. Artinya, peserta tidak lagi tercatat dalam kepesertaan PBI yang iurannya dibayarkan melalui skema pemerintah pusat. - Data Peserta Tidak Valid
Penonaktifan juga dapat dilakukan apabila ditemukan permasalahan dalam data peserta. Contohnya adalah adanya data ganda, NIK yang bermasalah, atau peserta yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data kepesertaan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Peserta yang merasa masih memenuhi persyaratan sebagai penerima BPJS PBI dapat mengajukan proses pengaktifan kembali.
Sebelum mengajukan, peserta perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu JKN-KIS apabila masih dimiliki.
- Datang atau melapor ke Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Apabila status PBI sudah nonaktif dalam jangka waktu tertentu, peserta dapat diminta untuk mengajukan permohonan agar kembali tercatat dalam data penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas, dokumen, dan data sosial ekonomi peserta.
- Jika permohonan memenuhi ketentuan, Dinas Sosial dapat menerbitkan surat atau rekomendasi untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI.
- Selanjutnya, proses akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku di BPJS Kesehatan.
- Peserta dapat menunggu hingga status kepesertaan kembali aktif.
Perlu diperhatikan bahwa proses pengaktifan kembali dapat bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta sebaiknya memastikan data kependudukan dan dokumen yang digunakan sudah benar.
Jika Membutuhkan Layanan Kesehatan Mendesak
Dalam kondisi peserta membutuhkan pelayanan kesehatan dan status PBI masih belum aktif, peserta dapat menanyakan prosedur yang berlaku kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Dinas Sosial setempat.
Peserta dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan apabila memang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, kemudian membawa dokumen tersebut bersama identitas diri saat mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial.
Ketentuan dan mekanisme pelayanan dapat berbeda sesuai kondisi peserta, sehingga sebaiknya peserta melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Cara Cek Status BPJS PBI Lewat Mobile JKN
Setelah mengajukan proses pengaktifan kembali, peserta dapat memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Info Peserta”.
- Periksa informasi kepesertaan yang ditampilkan.
- Pastikan status kepesertaan menunjukkan keterangan “Aktif”.
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan atau instansi terkait untuk memastikan status kepesertaan terbaru.
Kesimpulan
BPJS PBI yang nonaktif masih dapat diupayakan untuk diaktifkan kembali apabila peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Prosesnya dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial dan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, serta kartu JKN-KIS.















