Peserta BPJS Kesehatan masih dikenakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nominal yang sama hingga Agustus 2026. Sampai periode tersebut, belum ada keputusan resmi yang menetapkan perubahan tarif bagi peserta.
Sebelumnya, muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian iuran setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pembiayaan program JKN perlu dievaluasi. Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjadi dasar perubahan tarif yang harus dibayarkan peserta.
BPJS Kesehatan pada 29 Mei 2026 juga menyampaikan bahwa iuran JKN belum mengalami kenaikan. Besaran iuran yang digunakan masih mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program JKN.
Bagi peserta mandiri, nominal pembayaran tetap mengikuti kelas kepesertaan. Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000, sehingga peserta kelas III cukup membayar Rp35.000 per bulan.
Sementara itu, peserta kelas II masih dikenakan iuran Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan kelas I membayar Rp150.000 per orang per bulan.
Pembahasan Penyesuaian Iuran JKN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa pembiayaan JKN perlu terus diperhatikan agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan kemungkinan perubahan besaran iuran untuk kelompok peserta tertentu. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah peserta mandiri dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Namun, adanya pembahasan mengenai penyesuaian tarif belum berarti bahwa kenaikan iuran telah ditetapkan. Hingga Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai tarif baru bagi peserta mandiri.
Karena itu, informasi mengenai evaluasi atau wacana perubahan iuran perlu dibedakan dari keputusan resmi yang sudah berlaku.
Iuran Peserta PBI Dibayarkan Pemerintah
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengikuti mekanisme yang berbeda dari peserta mandiri. Untuk kelompok ini, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemerintah.
Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PBI tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri. Skema tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memperoleh perlindungan melalui program JKN.
Apabila terdapat pembahasan mengenai perubahan iuran peserta mandiri, hal tersebut tidak secara otomatis mengubah kewajiban pembayaran bagi peserta PBI menjadi tanggungan pribadi.
Besaran Iuran Peserta Mandiri 2026
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih mengikuti ketentuan tarif berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan.
Untuk kelas III, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan. Setelah dikurangi bantuan tersebut, nominal yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang per bulan.
Mekanisme Iuran Pekerja Penerima Upah
Peserta yang berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak membayar iuran berdasarkan nominal kelas seperti peserta mandiri. Besaran iurannya dihitung menggunakan persentase dari gaji.
Bagi pekerja pada instansi pemerintah, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.
Dari total tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Pola yang sama berlaku bagi pekerja penerima upah di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Total iuran tetap sebesar 5 persen dari gaji, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja.
Tambahan Iuran untuk Anggota Keluarga
Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tertentu di luar tanggungan kepesertaan utama. Ketentuan tersebut mencakup anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.
Untuk setiap anggota keluarga tambahan, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan peserta pekerja penerima upah.
Ketentuan Iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Pemerintah juga menanggung iuran bagi kelompok veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.
Besaran iuran untuk kelompok tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Seluruh pembayaran iuran bagi kelompok tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Batas Pembayaran dan Denda Pelayanan
Peserta JKN perlu melakukan pembayaran iuran sesuai batas waktu yang ditentukan. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran juga perlu dibedakan dari denda pelayanan. Denda pelayanan dapat berlaku ketika kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif kembali diaktifkan, kemudian peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap. Perhitungan jumlah bulan tunggakan dibatasi maksimal 12 bulan, dengan nilai denda paling tinggi Rp30 juta.
Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Hingga Agustus 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti tarif yang berlaku sebelumnya. Peserta mandiri kelas I membayar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III memiliki tarif Rp42.000.
Khusus kelas III, bantuan pemerintah sebesar Rp7.000 membuat nominal yang harus dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan.
Sementara itu, pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian iuran untuk kelompok peserta tertentu belum menghasilkan ketentuan tarif baru. Masyarakat dapat menggunakan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah sebagai acuan ketika mencari informasi mengenai perubahan iuran JKN.
















